Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran menentukan alokasi jumlah peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap perguruan tinggi. (2) Pemimpin perguruan tinggi menginformasikan kepada setiap program studi kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan: a. jumlah peserta didik miskin; b. kondisi masyarakat miskin; c. pemerataan; dan d. keadilan sesuai gender.
Koreksi Anda