Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan biaya pendidikan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id