Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bantuan biaya pendidikan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
