Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan;
b. orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. bukan penerima bantuan biaya pendidikan.
Koreksi Anda
