Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut: a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan; b. orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan; dan c. bukan penerima bantuan biaya pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id