Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, dan perguruan tinggi yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id