Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan pada kabupaten/kota/provinsi, direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian batuan biaya pendidikan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (2) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
Koreksi Anda