Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan pada kabupaten/kota/provinsi, direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian batuan biaya pendidikan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(2) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
Koreksi Anda
