Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik diutamakan untuk keperluan: a. pembelian buku; dan b. alat tulis. (2) Selain bantuan biaya pendidikan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bantuan dapat diberikan kepada peserta didik untuk keperluan: a. makan; b. pakaian; c. tempat tinggal d. transportasi; dan/atau e. informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id