Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik diutamakan untuk keperluan:
a. pembelian buku; dan
b. alat tulis.
(2) Selain bantuan biaya pendidikan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bantuan dapat diberikan kepada peserta didik untuk keperluan:
a. makan;
b. pakaian;
c. tempat tinggal
d. transportasi; dan/atau
e. informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
