Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Orang tua atau wali peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan mengawasi peserta didik agar:
a. menunjukkan kerajinan dan kedisiplinan;
b. melaksanakan tugas dengan baik;
c. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan;
d. menghormati orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lingkungan satuan pendidikan; dan
e. tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
Koreksi Anda
