Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang tua atau wali peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan mengawasi peserta didik agar: a. menunjukkan kerajinan dan kedisiplinan; b. melaksanakan tugas dengan baik; c. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan; d. menghormati orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lingkungan satuan pendidikan; dan e. tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id