Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar, direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah, dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN prosedur operasional standar pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
