Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar dihentikan apabila: a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari total kehadiran selama 1 (satu) tahun; b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; atau d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif. (2) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan tinggi dihentikan apabila: a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan; b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau e. tidak mematuhi peraturan dan tata tertib satuan pendidikan.
Koreksi Anda