Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar dihentikan apabila:
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari total kehadiran selama 1 (satu) tahun;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; atau
d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
(2) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan tinggi dihentikan apabila:
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan;
d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau
e. tidak mematuhi peraturan dan tata tertib satuan pendidikan.
Koreksi Anda
