Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standar Nasional Pendidikan selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Balitbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Untuk melaksanakan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2, Pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP.
(2) BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) BSNP memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota BSNP berjumlah 11 (sebelas) orang.
(3) Ketua dan Sekretaris BSNP dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Mekanisme dalam pengambilan keputusan bersifat kolegial.
(5) Semua anggota BSNP harus bekerja penuh waktu.
(6) Ketua BSNP bertugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas BSNP; dan
b. memimpin pengelolaan operasional harian BSNP.
(7) Sekretaris BSNP bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BSNP; dan
b. membantu ketua BSNP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2) Pemilihan keanggotaan BSNP dilakukan melalui seleksi oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan calon anggota BSNP sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota kepada Menteri.
(4) Keanggotaan BSNP ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.
(5) Masa bakti keanggotaan BSNP dalam satu periode selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(6) Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BSNP karena habis masa baktinya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota BSNP periode sebelumnya menjadi anggota baru.
Persyaratan keanggotaan BSNP adalah:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik.
f. usia paling tinggi 65 tahun; dan
g. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
(1) Keanggotaan BSNP berakhir karena:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan; atau
d. meninggal dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggota BSNP dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota.
(3) Usul untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Balitbang kepada Menteri.
(4) Terhadap keanggotaan BSNP yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.
(5) Penggantian keanggotaan BSNP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena:
a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b. menjalani hukuman;
c. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau
d. berhalangan tetap.
(1) Dalam membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio diketuai oleh Sekretaris Balitbang.
(1) BSNP bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSNP mempunyai fungsi untuk:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
e. menilai buku teks pelajaran;
f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan; dan
g. melaksanakan ketatausahaan BSNP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam menjalankan tugasnya BSNP menggunakan data pendidikan yang ada pada Kementerian atau hasil-hasil analisis.
(4) Selain data pendidikan yang ada pada kementerian atau hasil-hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BSNP dapat mengambil sampel langsung ke lapangan.
(5) BSNP harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala pada Menteri.
(6) Dalam menjalankan tugasnya BSNP dapat mengangkat tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan.
(7) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BSNP dan anggota BSNP secara periodik.
(1) Untuk menjalankan tugasnya, BSNP mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian.
(2) BSNP mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target-target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri melalui ketua sekretariat.
Dalam melaksanakan tugasnya anggota BSNP wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, dan obyektifitas serta memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi atau organisasi profesi.
Anggota BSNP mendapatkan:
a. honorarium bulanan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan; dan
b. jaminan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan pada BSNP berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id