Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan pada BSNP berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
