Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Persyaratan keanggotaan BSNP adalah:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik.
f. usia paling tinggi 65 tahun; dan
g. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Koreksi Anda
