Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSNP bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSNP mempunyai fungsi untuk: a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; b. menyelenggarakan ujian nasional; c. memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan; d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; e. menilai buku teks pelajaran; f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan; dan g. melaksanakan ketatausahaan BSNP. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam menjalankan tugasnya BSNP menggunakan data pendidikan yang ada pada Kementerian atau hasil-hasil analisis. (4) Selain data pendidikan yang ada pada kementerian atau hasil-hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BSNP dapat mengambil sampel langsung ke lapangan. (5) BSNP harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala pada Menteri. (6) Dalam menjalankan tugasnya BSNP dapat mengangkat tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan. (7) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BSNP dan anggota BSNP secara periodik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Pasal.id