Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSNP memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Anggota BSNP berjumlah 11 (sebelas) orang. (3) Ketua dan Sekretaris BSNP dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Mekanisme dalam pengambilan keputusan bersifat kolegial. (5) Semua anggota BSNP harus bekerja penuh waktu. (6) Ketua BSNP bertugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas BSNP; dan b. memimpin pengelolaan operasional harian BSNP. (7) Sekretaris BSNP bertugas: a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BSNP; dan b. membantu ketua BSNP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda