Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP.
(2) BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
