Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BSNP berakhir karena: a. berakhirnya masa jabatan; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; atau d. meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Anggota BSNP dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota. (3) Usul untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Balitbang kepada Menteri. (4) Terhadap keanggotaan BSNP yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian. (5) Penggantian keanggotaan BSNP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena: a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; b. menjalani hukuman; c. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau d. berhalangan tetap.
Koreksi Anda