Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio diketuai oleh Sekretaris Balitbang.
Koreksi Anda
