Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan tugasnya, BSNP mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian.
(2) BSNP mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target-target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri melalui ketua sekretariat.
Koreksi Anda
