Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi:
a. penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba;
b. pelaksanaan zonasi situs manusia purba;
c. perawatan dan pengawetan situs manusia purba;
d. pelaksanaan pengembangan situs manusia purba;
e. pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba;
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi situs manusia purba;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
h. fasilitasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.