Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Pasal.id