Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
Koreksi Anda
