Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
