Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi:
a. penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba;
b. pelaksanaan zonasi situs manusia purba;
c. perawatan dan pengawetan situs manusia purba;
d. pelaksanaan pengembangan situs manusia purba;
e. pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba;
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi situs manusia purba;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
h. fasilitasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
Koreksi Anda
