Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi: a. penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba; b. pelaksanaan zonasi situs manusia purba; c. perawatan dan pengawetan situs manusia purba; d. pelaksanaan pengembangan situs manusia purba; e. pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi situs manusia purba; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; h. fasilitasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Pasal.id