Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda