Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
(2) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan urusan penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, pengawetan, fasilitasi, dan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba.
(3) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan urusan penelitian, revitalisasi, fasilitasi, dan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba.
(4) Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan urusan penyajian koleksi, pendokumentasian, penyebarluasan informasi, fasilitasi, dan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba.
Koreksi Anda
