Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda