Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelindungan;
d. Seksi Pengembangan;
e. Seksi Pemanfaatan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
