Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelindungan; d. Seksi Pengembangan; e. Seksi Pemanfaatan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Pasal.id