Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan lembaga internasional.
Koreksi Anda
