Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Teks Saat Ini
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba.
Koreksi Anda
