Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Pasal.id