Pasal 1
(1) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini disebut BPNB adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) BPNB dipimpin oleh Kepala.