Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPNB harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan BPNB; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPNB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id