Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPNB berkoordinasi dengan: a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; b. Pusat Pengembangan Perfilman; c. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan d. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda