Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPNB berkoordinasi dengan:
a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Pusat Pengembangan Perfilman;
c. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
d. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
