Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku: a. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini; dan b. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id