Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) BPNP terdiri atas:
a. BPNP Aceh;
b. BPNP Sumatera Barat;
c. BPNP Kepulauan Riau;
d. BPNP Jawa Barat;
e. BPNP D.I.Yogyakarta;
f. BPNP Kalimantan Barat;
g. BPNP Bali;
h. BPNP Sulawesi Selatan;
i. BPNP Sulawesi Utara;
j. BPNP Maluku;
k. BPNP Papua.
(2) Lokasi dan wilayah kerja BPNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
