Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPNP terdiri atas: a. BPNP Aceh; b. BPNP Sumatera Barat; c. BPNP Kepulauan Riau; d. BPNP Jawa Barat; e. BPNP D.I.Yogyakarta; f. BPNP Kalimantan Barat; g. BPNP Bali; h. BPNP Sulawesi Selatan; i. BPNP Sulawesi Utara; j. BPNP Maluku; k. BPNP Papua. (2) Lokasi dan wilayah kerja BPNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda