Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id