Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPNB merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id