Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPNB merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
