Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini disebut BPNB adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. (2) BPNB dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda