Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPNB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
b. pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
d. pelaksanaan pemanfaatan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian aspek- aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.
Koreksi Anda
