(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran balai, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada
Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan dan pelatihan di bidang pemberdayaan aparatur desa dan kelurahan, pengembangan kurikulum dan modul pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan.
(3) Seksi Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya pada
Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan dan pelatihan di bidang pemberdayaan lembaga dan sosial budaya kemasyarakatan, pengembangan kurikulum dan modul pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan.
(4) Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna pada
Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan dan pelatihan di bidang usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna, pengembangan kurikulum dan modul pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan.