Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
