Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda