Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c. Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Sosial Budaya;
d. Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
