Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Sosial Budaya; d. Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Pasal.id