Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA atas usul Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk atas usul Kepala Balai.
Koreksi Anda
