Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pengembangan modul dan Lab-site serta monitoring evaluasi; b. pelaksanaan pelatihan di bidang pemberdayaan aparatur pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. pelaksanaan pelatihan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sosial budaya; d. pelaksanakan pelatihan di bidang pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan e. pelaksanaan urusan administrasi balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Pasal.id