Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pengembangan modul dan Lab-site serta monitoring evaluasi;
b. pelaksanaan pelatihan di bidang pemberdayaan aparatur pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c. pelaksanaan pelatihan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sosial budaya;
d. pelaksanakan pelatihan di bidang pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi balai.
Koreksi Anda
