Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda