Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
