Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran balai, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. (2) Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan dan pelatihan di bidang pemberdayaan aparatur desa dan kelurahan, pengembangan kurikulum dan modul pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan. (3) Seksi Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya pada Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan dan pelatihan di bidang pemberdayaan lembaga dan sosial budaya kemasyarakatan, pengembangan kurikulum dan modul pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan. (4) Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna pada Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan dan pelatihan di bidang usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna, pengembangan kurikulum dan modul pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Pasal.id