Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Pasal.id