Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda