Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI YOGYAKARTA DAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
