(1) Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
g. surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya di atas materai cukup dengan menggunakan kop surat partai politik.
(3) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tembusannya disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
4. Diantara
Pasal 14 dan
Pasal 15, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut :