Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
(2) Penggunaan untuk pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
