Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK
Teks Saat Ini
(1) Pengurus partai politik tingkat provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
g. surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD atau sebutan lainnya di atas materai cukup dengan menggunakan kop surat partai politik.
(3) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lainnya.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
